Jumat, 08 November 2013

ISLAM NORMATIF DAN ISLAM HISTORIS



ISLAM NORMATIF DAN ISLAM HISTORIS




 










Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Metodologi Studi Islam semester I


Dosen Pengampu:
Drs. Ma'mun Mu'min, M.Ag
Disusun oleh:
1.     Wildan Fadlil Mayana             NIM: 1310120005
2.     Hanum Ilaika F.                      NIM: 1310120006
3.      Nur Kapit                              NIM: 1310120007




PROGRAM STUDI TARBIYAH JURUSAN PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2013/2014
ISLAM NORMATIF DAN ISLAM HISTORIS
I.                PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang benar-benar bersumber dari Allah SWT, yang tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran-Nya. Islam lahir sebagai agama yang menyempurnakan agama-agama terdahulu yang sudah banyak dikotori oleh campur tangan pemeluknya sendiri. Islam mempunyai sumber ajaran utama yaitu Al-Qur’an yang mutlak benarnya karena bersumber langsung dari Allah SWT, yang  kedua yaitu Hadist sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an. Di dalam Islam juga dikenal adanya Ra’yu atau akal pikiran yang digunakan sebagai sumber pendukung untuk mendapatkan hukum bila dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ditemui. Islam juga mempunyai berbagai karakteristik yang sangat luwes dan toleran, sehingga Islam menjadi sangat menarik bagi pemeluknya baik dalam kajian historis maupun normatif. Oleh karena itu, untuk memahami Islam secara keseluruhan diperlukan pendekatan yang mencakup Islam dari berbagai aspeknya. Secara garis besar, Islam dapat dilihat dari dua aspek yang saling terikat satu sama lain, yaitu sisi normatif dan historisnya. Dari pandangan semacam inilah kemudian muncul istilah Islam normatif dan Islam historis. Maka dari itu, kajian Islam normatif dan Islam historis akan di bahas dalam makalah ini yang mencakup: pengertian Islam normatif dan Islam historis, pengelompokan Islam normatif dan Islam historis.



II.            RUMUSAN MASALAH 
A.  Apa pengertian Islam Normatif?
        B.   Apa pengertian Islam Historis?
C.   Bagaimana pengelompokan Islam Normatif dan Islam Historis?

III.          PEMBAHASAN
       A.  Pengertian Islam Normatif  
Kata Normatif berasal dari bahasa inggris norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Makna norma erat hubungannya dengan akhlak.[1][1] Adapun pengertian akhlak ialah sikap/sifat/keadaan jiwa yang mendorong untuk melakukan suatu perbuatan ( baik/buruk ), yang dilakukan dengan mudah, tanpa dipikir dan direnungkan terlebih dahulu.[2][2]


B.   Pengertian Islam Historis    
Historis berasal dari bahasa inggris History yang bernakna sejarah, yang berarti pengalaman masa lampau daripada umat manusia.[3][3] Kata sejarah secara terminologis berarti suatu ilmu yang membahas berbagai peristiwa atau gejala dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, objek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut.[4][4] Pokok persoalan sejarah senantiasa akan berhubungan dengan pengalaman-pengalaman penting yang menyangkut perkembangan keseluruhan keadaan masyarakat. Objek sejarah pendidikan islam sangat erat hubungannya dengan nilai-nilai agamawi, filosofi, psikologi, dan sosiologi. Maka dari itu, objek sasarannya itu secara menyeluruh dan mendasar. Sesuai dengan sifat dan sikap itu, maka metode yang harus ditempuh yaitu: deskriptif, komparatif, analisis-sintesis.



Cara deskriptif diwujudkan bahwa ajaran-ajaran islam sebagai agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW. dalam Al-Qur’an dan Hadits, terutama yang berhubungan dengan pengertian pendidikan, harus diuraikan sebagaimana adanya, dengan maksud untuk memahami makna yang terkandung dalam makna tersebut.
Kemudian dengan cara komparatif dimaksudkan bahwa ajaran-ajaran islam itu dikomparasikan dengan fakta-fakta yang terjadi dan berkembang dalam kurun-kurun serta di tempat-tempat tertentu untuk mengetahui adanya persamaan dan perbedaan dalam suatu permasalahan tertentu, sehingga diketahui pula adanya garis yang tertentu yang menghubungkan pendidikan Islam dengan pendidikan yang dibandingkan.
Ketiga, dengan pendekatan analisis-sintesis. Pendekatan analisis artinya secara kritis membahas, meneliti istilah-istilah, pengertian-pengertian yang diberikan oleh Islam, sehingga diketahui adanya kelebihan dan kekhasan pendidikan Islam. Dan sintesis dimaksudkan untuk memperoleh kesimpulan yang diambil guna memperoleh satu keutuhan dan kelengkapan kerangka pencapaian tujuan serta manfaat penulisan sejarah pendidikan.[5][5]
Islam Historis adalah Islam sebagai produk sejarah[6][6] dipahami dan Islam yang dipraktekkan kaum muslimin diseluruh penjuru dunia, mulai dari Nabi Muhammad SAW. sampai sekarang.[7][7]










C.     Pengelompokan Islam Normatif dan Historis
Ketika melakukan studi atau penelitian Islam, perlu lebih dahulu ada kejelasan Islam mana yang diteliti; Islam pada level mana. Maka penyebutan Islam normatif dan Islam historis adalah salah satu dari penyebutan level tersebut. Istilah yang hampir sama dengan Islam Normatif dan Islam Historis adalah Islam sebagai wahyu dan Islam sebagai produk sejarah.[8][8] Sebagai wahyu, Islam didefinisikan sebagai wahyu ilahi yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW. untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan Islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah (domain).[9][9]
  Pertama, wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad yang otentik.
  Kedua, pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli Islam,seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah itu tidak semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat global yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Di samping permasalahan kehidupan selalu berkembang terus, sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul itu belum/tidak disinggung. Karena itulah diperbolehkan berijtihad, meski masih harus tetap bersandar kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat memenuhi persyaratan. Dalam kelompok ini dapat di temukan empat pokok cabang : (1) hukum/fikih,(2) teologi,(3) filsafat, (4) tasawuf. Hasil ijtihad dalam bidang hukum muncul dalam bentuk : (1) fikih, (2) fatwa, (3) yurisprudensi (kumpulan putusan hakim), (4) kodikfikkasi/unifikasi, yang muncul dalam bentuk Undang-Undang dan komplikasi.
  Ketiga, praktek yang dilakukan kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial (konteks). Contohnya : praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada. Contohnya lainnya praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia, sementara muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.
Sementara Abdullah Saeed menyebut tiga tingkatan pula, tetapi dengan formulasi yang berbeda sebagai berikut :
  Tingkatan pertama, adalah nilai pokok/dasar/asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
  Tingkatan kedua adalah penafsiran terhadap nilai dasar tersebut, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan/dipraktekkan.
  Tingkatan ketiga manifestasi atau pratek berdasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya.
Pada level teks, sebagaimana telah ditulis sebelumnya, Islam didefinisikan sebagai wahyu. Pada dataran ini, Islam identik dengan nash wahyu atau teks yang ada dalam al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad. Pada masa pewahyuannya memakan waktu kurang lebih 23 tahun.
Pada teks ini Islam adalah nash yang menurut hemat penulis, sesuai dengan pendapat sejumlah ilmuwan (ulama) dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni:
1. Nash prinsip atau normatif-universal, dan
2. Nash praktis-temporal
Nash kelompok pertama, nash prinsip atau normatif-universal, merupakan prinsip-prinsip yang dalam aplikasinya sebagian telah diformatkan dalam bentuk nash praktis di masa pewahyuan ketika nabi masih hidup.
Adapun nash praktis-temporal, sebagian ilmuwan menyebutnya nash konstektual, adalah nash yang turun (diwahyukan) untuk menjawab secara langsung (respon) terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat muslim Arab ketika pewahyuan. Pada kelompok ini pula Islam dapat menjadi fenomena sosial atau Islam aplikatif atau Islam praktis.
Dengan penjelasan di atas tadi dapat ditegaskan, syari’ah sebagai the original text mempunyai karakter mutlak dan absolut, tidak berubah-ubah. Sementara fiqh sebagai hasil pemahaman terhadap the original text mempunyai sifat nisbi/relatif/zanni, dapat berubah sesuai dengan perubahan konteks; konteks zaman; konteks sosial; konteks tempat dan konteks lain-lain.
Sementara dengan menggunakan teori Islam pada level teori dan Islam pada level praktek dapat dijelaskan demikian. Untuk menjelaskan posisi syari’at pada level praktek perlu dianalogkan dengan posisi nash, baik al-Qur’an maupun sunnah nabi Muhammad SAW. Dapat disebutkan bahwa pada prinsipnya nash tersebut merupakan respon terhadap masalah yang dihadapi masyarakat arab di masa pewahyuan. Kira-kira demikianlah posisi Islam yang kita formatkan sekarang untuk merespon persoalan yang kita hadapi kini dan di sini. Perbedaan antara nash dan format yang kita rumuskan adalah, bahwa nash diwahyukan pada nabi Muhammad, sementara format yang kita rumuskan sekarang adalah format yang dilandaskan pada nash tersebut. Hal ini harus kita lakukan, sebab persoalan selalu berkembang dan berjalan maju, sementara wahyu sudah berhenti dengan meninggalnya nabi Muhammad SAW.


























IV.     KESIMPULAN                                                                                                      
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa Islam Normatif adalah Islam sebagai wahyu. Sedangkan Islam Historis adalah Islam sebagai produk sejarah.

Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah (domain).
  Pertama, wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad yang otentik.
  Kedua, pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW).
  Ketiga, praktek yang dilakukan kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial (konteks).
Abdullah Saeed menyebut tiga tingkatan pula, tetapi dengan formulasi yang berbeda sebagai berikut :
  Tingkatan pertama, adalah nilai pokok/dasar/asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
  Tingkatan kedua adalah penafsiran terhadap nilai dasar tersebut, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan/dipraktekkan.
  Tingkatan ketiga manifestasi atau pratek berdasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya.











             V.     PENUTUP
Demikianlah makalah Islam Normatif dan Islam Historis yang kami susun. Semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang Islam Normatif dan Islam Historis dalam mata kuliah Metodologi Studi Islam. Kritik dan saran yang membangun dari pihak pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan makalah ini.






















DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
Nata, Abuddin, Studi Islam Komprehensif, Jakarta: Prenada Media Group, 2011.
Yusuf, Ali Anwar, Studi Agama Islam, Bandung: Pustaka Sedia, 2003.
Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Nasution, Khoiruddin, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta : ACADEMIA , 2009.
Mudzar, M. Atho, Pendekatan Studi Islam dalam teori dan praktek, Yogyakarta: pustaka Pelajar, 1998.


[1][1] Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009, hlm. 40
[2][2] Amin Syukur, Pengantar Studi Islam, Semarang: Pustaka Nuun, 2010, hlm.126
[3][3] Zuhairini, Sejarah Pendidikan  Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2010, hlm. 1
[4][4] Ali Anwar Yusuf, Studi Agama Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2003, hlm. 56
[5][5] Zuhairini, Sejarah Pendidikan  Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2010, hlm. 4
[6][6] Zuhairini, Sejarah Pendidikan  Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2010, hlm. 14
[7][7] Zuhairini, Sejarah Pendidikan  Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2010, hlm. 15
[8][8] H. M. Atho Mudzar, Pendekatan Studi Islam dalam teori dan praktek, (Yogyakarta: pustaka Pelajar, 1998), hlm.19-22

[9][9] khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, (Yogyakarta : ACADEMIA , 2009), Hlm.15.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, kritik, masukan-masukan yang positif, maupun yang lainnya. Silahkan ambil segala sesuatu yang bermanfaat yang ada di dalam blog ini.Hindari dari hal-hal yang bernuansa sara, pornografi, penghinanaan dan sebagainya.
Terima kasih.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More