Studi
Islam dengan Pendekatan Filologi
(Al Qur’an dan Al Hadist)
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Metodologi Studi Islm
Dosen
Pengampu : Bpk. Drs. Ma’mun Mu’min, M.Ag
Disusun
oleh:
1)
Sri Sumariyanti : 1310120015
2)
Dlorifin :
1310120016
3)
Mushtin
Musyarofah : 1310120017
4)
M. Abdulloh
Faqih : 1310120018
PROGRAM
STRATA 1 JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN
AGAMA
ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Islam
adalah salah satu ajaran yang di turukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW
melalui perantara malaikat Jibril. Pada dasarnya islam bukan hanya sekedar
agama namun juga ada beberapa aspek lain yang mempengaruhi sepeti kebudayaan
dan ilmu pengetahuan. Selain itu Islam memiliki banyak dimensi diantaranya
dimensi keimanan, akal pikiran, ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan
teknologi, lingkungan hidup, sejarah, perdamaian, sampai pada kehidupan rumah
tangga dan masih banyak lagi.
Oleh
karena itu untuk memahami berbagai dimensi ajaran Islam tersebut
diperlukan berbagai pendekatan yang digali dari berbagai disiplin ilmu.Di dalam
Al Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam dijumpai beberapa ilmu yang
di jelaskan secara global dan hadits yang menjelaskan tentang spesifikasi ilmu
tersebut.
Agama
tidak boleh dipandang hanya sekedar menjadi lambang kesalehan saja melainkan
secara konsepsional menunjukkkan cara yang paling efektif dalam memecahkan
masalah. Berkenanaan dengan pemikiran diatas,maka kita perlu
mengetahui dengan jelas pendekatan-pendekatan yang dapat digunakan dalam
memahamai agama.Hal ini perlu dilakukan karena melalui pendekatan tersebut
kehadiran agama secara fugsional dapat dirasakan oleh penganutnya.
Sebaliknya
tanpa mengetahui berbagai macam pendekatan tersebut agama menjadi sulit
dipahami oleh masyarakat,tidak fungsional dan akhirnya masyarakat mencari
pemecahan masalah kepada selain agama dan hal ini tidak boleh terjadi. Ditinjau
dari perspektif pendekatan yang digunakan, studi Islam menggunakan
berbagai macam pendekatan. Hal ini sangat menarik untuk dikaji
agar dapat mengetahui pendekatan apa saja yang
digunakan untuk mengkaji islam. Namun apa yang dipaparkan dalam makalah ini
bukan sebuah uraian yang utuh melainkan hanya sebagian dari macam pendekatan
yang digunakan dalam mengkaji Islam yaitu di tinjau dari pendekatan teks
studi Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi
pengertian filologi?
2. Bagaimana pendekatan
filologi dalam studi islam?
3. Mangapa alqur’an sebagai
pendekatan studi islam?
4. Mengapa hadits sebagai
pendekatan studi islam?
PEMBAHASAN
1. Pengertian filologi
Filologi
berasal dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu kata “philos” yang berarti ‘cinta’
dan “logos” yang berarti ‘pembicaraan’, ‘kata’ atau ‘ilmu’. Pada kata “filologi”
kedua kata itu secara harfiyah membentuk arti “cinta kata-kata” atau “senang
bertutur”. Arti ini kemudian berkembang menjadi “senang belajar”, “senang
kepada ilmu” atau “senang kebudayaan”, hingga dalam perkembangannya sekarang
filologi identik dengan ‘senang kepada tulisan-tulisan yang ‘bernilai tinggi’.
Sebagai
istilah, kata ‘filologi’ mulai dipakai kira-kira abad ke-3 SM oleh sekelompok
ilmuwan dari Iskandariyah. Istilah ini digunakan untuk menyebut keahlian yang
diperlukan untuk mengkaji peninggalan tulisan yang berasal dari kurun waktu
beratus-ratus tahun sebelumnya.
Obyek kajian
filologi adalah teks, sedang sasaran kerjanya berupa naskah. Naskah merupakan
istilah yang digunakan untuk menggambarkan peninggalan tulisan masa lampau, dan
teks merupakan kandungan yang tersimpan dalam suatu naskah. ‘Naskah’ sering
pula disebut dengan ‘manuskrip’ atau ‘kodeks’ yang berarti tulisan tangan.
Naskah yang menjadi obyek kajian filologi
mempunyai karaktristik bahwa naskah tersebut tercipta dari latar social budaya
yang sudah tidak ada lagi atau yang tidak sama dengan latar social budaya
masyarakat pembaca masa kini dan kondisinya sudah rusak. Bahan yang berupa
kertas dan tinta serta bentuk tulisan, dalam perjalanan waktu telah mengalami
kerusakan atau perubahan. Gejala yang demikian ini terlihat dari munculnya
berbagai variasi bacaan dalam karya tulisan masa lampau.
2.
Pendekatan Filologi dalam Studi Islam.
Az-Zamakhsyari, sebagaimana dikutip Nabilah Lubis,
mengungkapkan kegiatan filologi sebagai tahqiq al-kutub. Secara bahasa, tahqiq
berarti tashhih (membenarkan/mengkoreksi) dan ihkam (meluruskan). Sedang secara
istilah, tahqiq berarti menjadikan teks yang ditahkik sesuai dengan harapan
pengarangnya, baik bahasanya maupun maknanya. Dari definisi ini, dapat dipahami
bahwa tahqiq bertujuan untuk menghadirkan kembali teks yang bebas dari
kesalahan-kesalahan dan sesuai dengan harapan penulisnya. Tahqiq sebuah teks
atau nash adalah melihat sejauh mana hakikat yang sesungguhnya terkandung dalam
teks tersebut.
Penelitian naskah Arab telah lama dimulai, terlebih pada masa
pemerintahan Khalifah Abu Bakar. Pada masa itu, nash al-Qur’an mulai
dikumpulkan dalam satu mushaf. Hal ini membutuhkan ketelitian untuk menyalin
teks-teks al-Quran ke dalam mushaf tersebut. Ayat-ayat al-Quran yang sebelumnya
tertulis secara berserakan pada tulang belulang, kulit pohon, batu, kulit
binatang, dan sebagainya dipindah dan disalin pada sebuah mushaf dan dijadikan
satu. Pekerjaan menyalin wahyu ilahy yang harus senantiasa dijaga.
3.
Alquran sebagai pendekatan
studi islam
a. Alquran sebagai sumber hukum yang
pertama.
Menurut bahasa alqur’an berarti bacaan atau
yang dibaca “bacaan sempurna”, (Quroisy Shihab). Yaitu suatu nama pilihan Allah
yang sangat tepat karena tiada satu bacaan di dunia ini Al qur’an yang
sebanding dengan al qur’an.
Alqur’an merupakan sumber hukum utama dan
menempati kedudukan pertama dari sumber-sumber hukum lainnya dan merupakan
aturan-aturan dasar yang yang paling utama. Alqur’an menjadi pedoman hidup bagi
umat manusia. Karenanya setiap ketetapan harus didasarkan pada alqur’an. Sebab
alqur’an adalah way of life bagi manusia
terutama orang-orang yang beriman agar memperoleh keselamatan di dunia dn di
akhirat.
Ketetapan-ketetapan hukum yang tercantum dalam alqur’an ada yang bersifat rinci dan
ada juga yang bersifat global. Ayat-ayat yang bersifat rinci pada umumnya
berhubungan dengan masalah ibadah, keluarga, hukum dan waris. Sedangkan ayat
yang bersifat global umumnya berkaitan dengan masalah perekonomian, ketatanegaraan
dan perundang-undangan dan lain-lain.
b. Pedoman Alquran dalam menetapkan hukum.
Pedoman alquran dalam menentukan hukum sesusai
dengan perkembangan dan kemampuan manusia, baik secara fisik maupun rohani.
Manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidakmampuan. Untuk itu alquran
berpegangan pada tiga hal, yaitu:
Ø Tidak memberatkan, seperti yang terkandung dal
suroh al baqoroh ayat 286, yang artinya allah tidak membebani sesorang sesuai
dengan kesanggupanya.
Ø Meminimalisir beban
Dasar ini merupakan konsekuwensi yang logis
dari dasar yang pertama. Dengan dasar ini kita dapati rukhshah dalam beberapa
jenis ibadah, seperti menjamak dan mengqashar shalat apabila dalm perjalanan
dengan syarat yang telah ditentukan.
Ø Berangsur’an dalam menetapkan sebuah hukum
Alquran dalam menentukan sebuah hukum adalah
secara bertahap. Hal ini bisa kita telusuri dalam hukum haramnya meminum
minuman keras dan sejenisnya, berjudi serta perbuatan yang mengundang judi
ditetapkan dalam alquran.(DEPAG,hal 250-253)
4.
Hadist sebagai pendekatan studi islam
Hadist sebagai sumber hukum yang kedua
Pengertian hadist menurut ulama’ hadist adalah
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan,
perbuatan, taqrir, maupun sifat. Sedangkan hadist menurut ulama’ ushul fiqih
adalah segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan
dengan penetapan hukum.
Semua umat manusia telah bersepakat bahwa
hadist sebagai sumber hukum yang kedua setelah alqur’an. Hal tersebut
didasarkan pada nas yang terdapat dalam alqur’an maupun hadist. Hadist
dipergunakan apabila tidak dipertemukan ketetapan hukum dalam alqur’an.
Alqur’an dan hadist adalah dua sumber hukum
pokok sari’at islam yang tetap, dan orang
islam tidak akan mungkin bisa memahaami syari’at islam secara mendalam dan
lengkap tanpa kembali kepad kedua sumber islam tersebut. Seorang mujtahid dan
ulama’pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan mengambil salah satu dari keduanya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pendekatan filologi dipergunakan dalam kajian
studi Islam dalam rangka memperoleh informasi dari sebuah teks melalui
penelitian terhadap berbagai naskah keislaman yang ada. Mengingat banyaknya
khazanah intelektual Islam, tentu membutuhkan banyak waktu untuk melakukan
penelitian terhadap berbagai turats tersebut. Pendekatan filologi menjadi
sangat penting sepenting kandungan teks itu sendiri. Pendekatan ini memang
belum banyak digunakan, meskipun oleh pihak-pihak
pengguna kitab-kitab klasik itu sendiri, seperti pesantren-pesantren di
Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi dan penyadaran terhadap
pentingnya pendekatan filologi dalam studi Islam.
B.
SARAN
Diakhir makalah ini kami berharap kepada
pembaca agar kiranya memperhatikan metode karya ilmiah yang telah berhasil kami
himpun dalammakalah ini, jika di dalamnya terdapat kekurangan atau kesalahan
kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kmi nantikan. Semoga bermanfaat
untuk kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Clifford Geertz.1981 Abangan, Santri, Priyayi
Dalam Masyarakat Jawa, terjemahan, Jakarta: Pustaka Jaya,
Nabilah Lubis.1996 Naskah, Teks, dan Metode Penelitian Filologi,
Jakarta: Forum Kajian Bahasa & Sastra Arab Fakultas Adab IAIN Syarif
Hidayatullah,
Kun Zahrun Istanti, “Studi Manuskrip dan
Muatannya”, Makalah
Habib, “Tahkik al-Kutub”, Makalah
Santoso.2012 Agus.fiqih kelas12.Srage: CV.akik
pusaka.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, kritik, masukan-masukan yang positif, maupun yang lainnya. Silahkan ambil segala sesuatu yang bermanfaat yang ada di dalam blog ini.Hindari dari hal-hal yang bernuansa sara, pornografi, penghinanaan dan sebagainya.
Terima kasih.